Kementerian Perdagangangan (Kemendag) telah resmi menetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga. Kebijakan tersebut terkait pengaturan harga minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana yang akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui BPDPKS memberikan dukungan pendanaan dari Dana Sawit sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau sebanyak 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca Juga: Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Kebijakan Satu Harga tersebut akan diimplementasikan serentak pada 19 Januari 2022 ini. Sebagai awal pelaksanaan, masyarakat sebagai konsumen minyak goreng dapat membeli minyak goreng dengan "harga baru" di toko ritel modern seperti supermarket. Sementara, khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan harga tersebut.
Melansir laman Palm Oil Indonesia (PASPI), Rabu (19/1/2022), peningkatan harga minyak goreng merupakan implikasi dari dinamika pasar minyak sawit (crude palm oil/CPO) pada tahun 2021. Harga CPO dunia terus meningkat, sementara produksi minyak sawit dan minyak nabati lainnya menurun.
Tidak hanya itu, implementasi program B30 dan pulihnya demand global hingga gangguan logistik akibat pandemi menjadi sentimen peningkatan harga minyak sawit. Peningkatan harga minyak sawit sebagai bahan baku inilah yang menyebabkan terjadinya peningkatan harga minyak goreng di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum