Disebut Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta dari Kasus Gibran-Kaesang, Ubedilah Tegas: Itu Bukan Motif Saya
Dosen UNJ Ubedilah Badrun disebut berpeluang mendapatkan Rp200 juta atas laporannya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Dugaan ini dilontarkan oleh pengamat politik Rocky Gerung dalam siaran di akun Youtube miliknya. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Telak! Pelapor Ubedilah Badrun disebut Sedang Cari Muka ke Presiden Jokowi
Menanggapi hal tersebut, Ubedilah menegaskan, mendapatkan hadiah maupun penghargaan bukanlah alasan dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Motif saya sejak awal membuat laporan ke KPK bukan untuk mendapatkan hadiah dan juga bukan untuk mendapat penghargaan. Sama sekali tidak ada sedikit pun di hati dan pikiran saya untuk mendapatkan hadiah itu," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (19/1/2022).
Ia menggarisbawahi, motifnya melaporkan dugaan korupsi tersebut murni untuk membuat Indonesia menjadi negara maju yang memiliki demokrasi sehat dengan pemerintahan yang minim praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa serta agenda reformasi 1998.
"Motif sesungguhnya murni agar Indonesia menjadi negara maju. Motif itulah yang dicita-citakan para pendiri bangsa sejak tahun 1945. Sebab, sejak 1945 itulah kita memilih menjadi negara republik, memilih menjadi negara modern yang demokratis dan bebas KKN," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: