Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Mulai 'Bernyanyi' Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab!

Saksi Mulai 'Bernyanyi' Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang eks narapidana terorisme berinisial HF dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) hari ini. Kehadiran HF dalam ruang persidangan adalah memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam persidangan kali ini, Munarman terlibat dalam perdebatan dengan HF mengenai acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam. Munarman, dalam hal ini menegaskan jika dirinya tidak berbaiat kepada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi tersebut.

HF mengaku jika dirinya bertindak sebagai panitia bagian keamanan dalam acara pembaiatan berkedok seminar tersebut. Dalam persidangan, HF mengakui jika acara yang berlangsung di kampus UIN Syarifhidayatullah itu dikhususkan untuk pembaiatan dalam rangka menyambut kekhilafahan

"Pada saat itu, acara apa?" tanya majelis hakim.

"Ini acara memang dikhususkan untuk baiat menyambut kekhilafahhan yang dideklarasikan Al Baghdadi," jawab HF.

"Acara baiat, siapa penyelenggaranya?" kata majelis hakim.

"Dari Faksi," sebut HF.

Dalam acara pembaiatan tersebut, HF mengatakam ada dua orang pembicara. Mereka adalah Ustaz M. Fahri dan Ustaz Fauzan Ansori.

Kata HF, kedua pembicara tersebut, dalam ceramahnya, menjelaskan tentang pentingnya baiat dan hijrah. Bahkan, dalam acara tersebut turut memutar sejumlah video peperangan.

Majelis Hakim: "Ada ceramah-ceramah terhadap kedua orang itu?"

HF: "Iya, menjelaskan tentang bagaimana pentingnya baiat dan hijrah."

Majelis Hakim: "Apakah ada video peperangan?"

HF: "Ada."

Majelis Hakim: "Isinya?"

Baca Juga: Percaya Diri, Kubu Munarman Yakin di Pengadilan Pihaknya Akan...

HF: "Alat-alat tempur yang ada di daulah, dan tentang video-video baiat, dan alat-alat tempur."

Hingga pada akhirnya, majelis hakim mengonfirmasi kepada HF apakah Munarman ikut hadir dalam acara baiat tersebut. Lantas, pertanyaan tersebut di iyakan oleh HF.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: