Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Denny Siregar itu Lebih Parah dari Ferdinand, kok ya...

Kasus Denny Siregar itu Lebih Parah dari Ferdinand, kok ya... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq menyatakan kasus Denny Siregar sangat terang benderang telah melakukan tindak pidana.

"Kalau itu jelas-jelas pidana! UU ITE jelas itu, mewakili pasal 28 ayat 2 karena menyebut kelompok dan ada kata-kata teroris," ujar dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu, 19 Januari 2022.

Ia pun mengungkapkan pada UU ITE ada empat tabu yang tidak boleh dilakukan.

"Satu mengedit gambar, dua memaki, memaki dengan sebutan binatang atau apa karena manusia bukan binatang, yang ketiga dia melakukan fitnah, keempat dia mengakses tidak sebenarnya," katanya.

"Itu kan semua unsur terpenuhi," ujarnya.

"Karena gini, pada Undang-undang itu jelas teroris itu siapa. Deskripsi teroris itu sudah jelas di Undang-undang," katanya.

Menurutnya, pelaku pun tak bisa berkilah dirinya tak paham hukum karena sarjana hukum.

"Tak bisa begitu. Dari kopral sampai Jenderal dianggap paham hukum. Dari Dudung sampai tukang jual es dungdung dianggap mengerti hukum," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Denny Siregar selayaknya terjerat kasus hukum.

"Dia itu mengedit, dia mngerti teroris itu apa dan dia menyebarluaskan," katanya.

Bahkan menurutnya, kasus yang dilakukan Denny Siregar itu lebih tinggi dari kasus Ferdinand Hutahaean.

"Tapi saya jangan ditanya, kenapa ini masuk penjara itu enggak, itu kan persoalan prilaku aparat hukum. Itulah yang disebut disparitas dalam pidana," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: