Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali

Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali Kredit Foto: Ilustrasi shutter.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis hukuman atas teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud, tidak hanya ramai diulas media tanah air, tetapi juga surat kabar asing. 

Beberapa di antaranya termasuk perusahaan media ternama Timur Tengah, Al Jazeera. Artikelnya ditulis pada Kamis (20/1/2022), Al Jazeera cukup lengkap mengulas pemberitaan ini, termasuk soal vonis hukuman, dakwaan, hingga sepak terjang Zulkarnaen yang sempat jadi DPO.

Sama seperti media tanah air, dalam ulasan awalnya, media berbasis di Doha itu, menyebut bahwa Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Disebutkan pula bahwa Zulkarnaen adalah anggota senior dari Jemaah Islamiyah (JI), yang terkait dengan organisasi teroris pimpinan Osama bin Laden, al-Qaeda.

"Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, seorang anggota senior kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI), penjara atas kasus Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.

"Zulkarnaen, mantan komandan militer di JI yang terkait dengan al-Qaeda, diadili tidak hanya atas kasus bom Bali, tetapi juga atas beberapa serangan lain yang dilakukan oleh sebuah kelompok di bawah komandonya.

"Polisi dan jaksa menuduh Zulkarnaen berperan dalam pembuatan bom yang digunakan dalam serangan Bali, dan dalam pemboman hotel JW Marriott di Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang," tulis Al Jazeera dalam tajuknya 'Indonesia Memenjarakan Mantan Anggota Terkemuka JI atas Pengeboman Bali'.

Al Jazeera lalu mengungkap bahwa putusan 15 tahun penjara itu datang pada Rabu (19/1), dengan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan Zulkarnaen bersalah melakukan terorisme. Dilaporkan bahwa Zulkarnaen juga dihukum lantaran telah membantu para militan, menyembunyikan informasi tentang serangan bom, dan hubungannya dengan sel JI.

"Pria 58 tahun itu telah buron selama hampir dua dekade setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam serangan Bali. Hakim, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan keamanan berdasarkan undang-undang anti-terorisme, mengumumkan hukuman penjara 15 tahun setelah jaksa meminta hukuman seumur hidup," tambah Al Jazeera.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: