Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Begini Arah Bauran Kebijakan BI di tahun 2022

Simak! Begini Arah Bauran Kebijakan BI di tahun 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) membeberkan bauran kebijakan BI yang akan diambil pada tahun 2022. Bauran kebijkan ini akan diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini, kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Adapun arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 tersebut sebagaimana berikut:

1. Kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed);

1. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar;

2. Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12%. Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:
1. Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;
2. Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,0% berlaku mulai 1 Juni 2022;
3. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,5% berlaku mulai 1 September 2022;
1. Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:
1. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;
2. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022;

3. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022;

2. Memberikan jasa giro sebesar 1,5% kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana tersebut pada butir b dan c.

2. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun 2022 untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan:

1. Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022;
2. Memperkuat implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank;
3. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84% sejak 1 Januari 2022, serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%;
4. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perkembangan spread suku bunga kredit terhadap suku bunga deposito per kelompok bank.

3. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui:
1. Perluasan penggunaan QRIS melalui : (i) implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 melalui kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, (ii) perluasan fitur-fitur QRIS, (iii ) penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia;
2. Peningkatan peserta, perluasan layanan, serta akseptasi pemanfaatan BI-FAST untuk transaksi antar bank dan masyarakat yang lebih efisien;
3. Intensifikasi program elektronifikasi melalui : (i) digitalisasi Bansos, (ii) elektronifikasi layanan Pemda khususnya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), (iii) integrasi moda transportasi;
4. Ketersediaan Uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui penguatan strategi digitalisasi dan perluasan distribusi uang, termasuk Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil), serta perluasan gerakan Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah;

4. Akselerasi pendalaman pasar valas terhadap Rupiah dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, serta perluasan instrumen lindung nilai (hedging), dan fasilitasi perdagangan-investasi antarnegara berupa:
1. Reformasi pengaturan pasar valuta asing, terutama mencakup: (i) Relaksasi ketentuan threshold kewajiban underlying transaksi spot dari USD25.000/bulan menjadi USD100.000/bulan, (ii) Pengembangan kurs acuan non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah sebagai fixing rate transaksi derivative dalam rangka mendukung hedging, (iii) Standardisasi instrumen untuk mendukung digitalisasi transaksi yang dilakukan melalui Electronic Trading Platform (ETP) dan Central Counterparty (CCP);
2. Perluasan penggunaan Local Currency Settlement (LCS ) dengan melakukan sosialisasi kepada perbankan, korporasi, dan pihak pengguna potensial lainnya, bekerja sama dengan instansi terkait pada Januari dan Februari 2022;

5. Memperkuat kebijakan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terutama dari sisi dunia usaha (permintaan kredit) ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan melalui program pengembangan UMKM dan pemberdayaan Perorangan Berpenghasilan Rendah untuk mendorong UMKM dan usaha syariah naik kelas, serta melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan hijau Bank Indonesia untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon;

6. Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan lembaga internasional lain, fasilitasi perdagangan dan investasi, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan  6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: