Lonjakan harga minyak goreng yang terjadi pada akhir tahun 2021 harus mampu diangisipasi sebelum hal tersebut kembali terulang di kemudian hari.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah harus memperbaiki aturan ekspor untuk Crued Palm Oil (CPO) untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng.
"Kebijakan untuk melakukan pengendalian pasokan CPO di dalam negeri ini bagi produsen CPO. Sehingga baru boleh melakukan ekspor ini ternyata aturannya masih punya banyak kelemahan," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Subsidi Harga Minyak Goreng, Ini Kata Pedagang
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah peraturan untuk mengawasi minyak goreng berbeda dengan domestik market obligation (DMO).
Dimana didalam aturan tersebut tidak ada formulasi khusus berapa persen pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusaan minyak goreng yang harus dipenuhi.
"Jadi disini masih terlalu longgar kalau hanya mensyaratkan dokumen, tapi belum ada kriteria berapa nih minimal pemenuhan kebutuhan domestiknya," ujarnya.
"Dan harga jual kepada produsen minyak gorengnya berapa, dari produsen CPO ke produsen minyak goreng berapa ketetapan harganya. Itu juga tidak diatur," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti