Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyoroti perkataan anggota DPR Arteria Dahlan, yang mengkritik seorang jaksa berbahasa Sunda. Menurut Novel, perbuatan Arteria yang juga politikus PDIP itu sudah membuat gaduh dan melukai perasaan orang Sunda.
“Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan,” ujar Novel, Minggu (23/1).
Baca Juga: Novel Bamukmin Komentari Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan, Oknum Polisi Siap-Siap Saja!
Novel menambahkan perbuatan Arteria juga bisa dilaporkan ke polisi karena telah melanggar undang-undang.
Baca Juga: Ibu Mega Dipanas-panasin Terus: Kalau Mau Nama PDIP Bersih Ya Pecat Arteria Dahlan!
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan,” kata Novel.
Dia menyebut setiap orang Sunda yang tak terima dengan perkataan Arteria bisa melanjutkannya ke proses hukum dan dilaporkan ke polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri