PA 212 pun mengancam melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.
“Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan,” tegas Novel.
Arteria sebelumnya mengkritik seorang kajati memakai bahasa Sunda dalam rapat. Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kajati tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Baca Juga: "Sombongnya Minta Ampun", PDIP Ditodong Denny Siregar: Pecat Arteria Dahlan!
Atas kejadian ini, Arteria sudah meminta maaf. Namun ucapannya itu sudah membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi.
Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri