Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga CPO Semakin Tinggi, Baguskah?

Harga CPO Semakin Tinggi, Baguskah? Kredit Foto: ANJ
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada pekan lalu, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Inacom tercatat sudah melampaui Rp15.000 per kg. 

“Ini sudah di luar batas kewajaran. Malahan bisa menjadi racun bagi industri sawit,” ujar Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia, Senin (24/1/2022). 

Baca Juga: Mengapa Minyak Sawit Menjadi Primadona?

Perlu diketahui, KPBN Inacom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa perdagangan (trade) dan pelelangan (tender) komoditas perkebunan ke pasar internasional. Perusahaan ini anak usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Perkebunan Nusantara (Persero) Holding atau PTPN Holding.

Dijelaskan Sahat dalam laman Majalah Sawit Indonesia, racun yang dimaksud yakni terkait aspek produktivitas dan kehadiran kompetitor baru. Tingginya harga CPO berdampak pada motivasi pelaku usaha perkebunan dalam mendongkrak produktivitasnya.

“Dengan harga tinggi, produktivitas tanaman hanya mencapai 9 ton TBS/ha/tahun. Perusahaan maupun petani sudah merasa puas karena harga TBS di level Rp3.800/kg. Akibatnya mereka enggan meningkatkan produktivitas lebih tinggi,” kata Sahat.

Jika berpijak pada histori komoditas minyak nabati, imbuh Sahat, apabila margin produk tersebut tinggi maka inviting competitor juga tengah membuat produk sejenis. Menurut Sahat, dengan hal ini, mulai muncul inovasi yang dikembangkan peneliti untuk membuat Synthetic Palm Oil.

“Kalau ada Synthetic Palm Oil maka harganya dapat berkisar US$400-US$500 per ton. Jika produk ini dapat menyamai minyak sawit alami akan berdampak kepada harga TBS petani,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: