Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Aktivis 98 Kepung Gedung KPK, Permintaannya Serem! Seret Dua Anak Jokowi

Aliansi Aktivis 98 Kepung Gedung KPK, Permintaannya Serem! Seret Dua Anak Jokowi Kredit Foto: Instagram/kaesangp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan massa dari Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Peduli Keadilan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Para pengunjuk rasa yang mayoritas 'emak-emak' itu mendesak KPK segera memanggil dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, untuk diperiksa atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dalam orasinya, Koordinator Aliansi, Bilunk menyampaikan kekecewaannya atas tidak cepatnya KPK merespon laporaan dugaan KKN yang menyeret dua putra Jokowi.

"Lambat dan terkesan didiamkan begitu saja, padahal jika ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku tidak menjadi opini liar di masyarakat, malah yang terjadi distorsi keadilan karena pelapor dilaporkan ke polisi dan dianggap menyebarkan berita bohong," kata Bilunk di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Sindir Slogan Jokowi, Kerja, Kerja, Kerja, Anies Langsung Kena Skakmat: Ngaca Pak Anies Ngaca!

Atas dasar itu, Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Peduli Keadilan menuntut KPK menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan. Mereka meminta KPK menjaga independensi sebagai penegak hukum.Kemudian meminta KPK segera memanggil Kaesang dan Gibran untuk diperiksa atas dugaan KKN.

"Kami mengimbau kepada pemerintah tidak mengintervensi dugaan kasus KKN yang melibatkan dua anak Jokowi," kata orator.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar.Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: