Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sehari setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya pada Selasa (4/1/2022), melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
"Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," jelas kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: