Akusisi PDS oleh INPP Dianggap Janggal, Pembeli Antasari 45 Pertanyakan Kelanjutan Proyek
PT Indonesian Pradise Property Tbk (INPP) tengan dirundung masalah, setelah 210 pembeli unit apartemen Antasari 45 mempertanyakan kelanjutan pembangunan apartemen tersebut.
Hal tersebut disebabkan oleh berpindah tangannya pembangunan dan pengembangan Apartemen Antasari 45 dari PT Prospek Duta Sukses (PDS) ke INPP. setelah perusahaan publik di sektor properti tersebut mengakuisisi PDS.
Setelah INPP mengakuisisi PDS, maka pengembangan proyek Apartemen Antasari 45 tersebut langsung diambil alih secara penuh oleh INPP.
Baca Juga: PDS Fokus Lanjutkan Pengembangan 45 Antasari Menjadi Antasari Place
Paguyuban Korban Antasari 45 yang diwakili oleh Victor Ralie mengungkapkan bahwa para pembeli unit Apartemen Antasari 45 melihat adanya kejanggalan akuisisi tersebut.
“Pasalnya, pasca akuisisi tersebut, para pembeli tidak diberikan bukti bahwa PDS memiliki kemampuan untuk menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Antasari 45 tersebut,” ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa kecemasan makin menjadi ketika PDS dinyatakan pailit karena tidak mampu melunasi utang yang diajukan Eko Aji Saputra melalui permohonan PKPU. Padahal utang tersebut hanya sebesar Rp2,2 miliar.
PKPU PDS pun menghasilkan Perjanjian Perdamaian. Akan tetapi perjanjian tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pasalnya, dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, pembeli hanya diberikan dua opsi, yaitu pertama, melanjutkan pembayaran cicilan unit apartemen tersebut sebagai bentuk pelunasan dari pihak pembeli, tetapi tanpa adanya jaminan penyelesaian pembangunan apartemen tersebut.
Baca Juga: Antasari Place Gandeng Cushman & Wakefield Indonesia dan Cornerstone
Kedua, jika para pembeli menolak melanjutkan pembayaran cicilan tersebut, maka pengembang Apartemen Antarsari 45 saat ini tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan para pembeli pada saat PDS belum diakuisisi INPP.
Padahal lanjut Victor, PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan proyek pembangunan properti yang sedang dilaksanakannya.
Karena telah menjadi pemegang saham pengendali di PDS yang salah satu kewajibannya adalah menyelesaikan proses jual-beli Apartemen Antasari 45, maka INPP kini telah melanggar Peraturan Pemerintah no 12/2021.
Sementara itu, kejanggalan demi kejanggalan tersebut membuat 210 pembeli Apartemen Antasari 45 merasa tertipu. Karena itu, mereka masih mencari keadilan dan menuntut pengembang PDS untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen Antasari 45 yang bernilai total sekitar Rp 164 miliar.
“Dengan melihat dan memperhatikan sejumlah kejanggalan tersebut, kami para pembeli hingga kini tidak diberikan bukti dan jaminan yang kuat mengenai kemampuan PDS menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45 pasca akuisisi tersebut,” pungkas Victorio Ralie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: