Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akusisi PDS oleh INPP Dianggap Janggal, Pembeli Antasari 45 Pertanyakan Kelanjutan Proyek

Akusisi PDS oleh INPP Dianggap Janggal, Pembeli Antasari 45 Pertanyakan Kelanjutan Proyek Kredit Foto: Prospek Duta Sukses

Sebelumnya, PT Prospek Duta Sukses (PDS), menegaskan bahwa pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021 lalu. Hal ini guna menanggapi keluhan yang disampaikan Paguyuban Konsumen Apartemen 45 Antasari yang terdiri dari sekitar 210 pembeli 45 Antasari.

Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses , AH Bimo Suryono, menegaskan bahwa PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor, untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui. 

“Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditor.Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS,” ujar Bimo. 

Baca Juga: Mudahkan Pelanggan untuk KPA, Antasari Place Jalin Kerjasama dengan Perbankan

Sementara itu, Bimo menuturkan bila PDS menyambut baik masuknya INPP ke dalam struktur kepemilikan PDS. Hal tersebut mendorong langkah strategis PDS bersama-sama INPP dalam memberikan kenyamanan kepada pembeli bahwa PDS akan meneruskan pembangunan yang ditinggalkan oleh pemegang saham lama. 

Bimo mengungkapkan masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong royong dengan para pemangku kepentingan yang sudah ada saat ini ataupun yang akan bersentuhan nantinya dengan PDS dalam penyelesaian proyek 45 Antasari.

"Untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran, beberapa langkah penting telah diambil PDS di bawah kepemimpinan manajemen baru, di antaranya adalah memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, yang mana sesuai homologasi adalah dimulai pada 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021," terangnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: