Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Buruk dari Natalius Pigai Bikin Bergidik, Sebut Orang Papua Beli Senjata dan Bom Buat Lawan...

Kabar Buruk dari Natalius Pigai Bikin Bergidik, Sebut Orang Papua Beli Senjata dan Bom Buat Lawan... Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Natalius Pigai mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurungkan rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Pigai memprediksi akan terjadi perlawanan dari masyarakat terkait rencana itu.

Bahkan, dia memprediksi masyarakat sipil akan membeli senjata untuk melawan rencana tadi."Yth @jokowi Sy pernah bilang Mendagri sewaktu Kapolri, Sy bertemu Ketua Komisi II DPR, Fraksi Demokrat, PKS, PKB dll," ucap Natalius Pigai sebagaimana dikutip Akurat.co dari akun Twitter @NataliusPigai2 pada Kamis (27/1/2022).

"Jika Papua dimekarkan maka org Papua akan beli senjata & BOM lawan Aparat & perang sipil. Demi kemanusiaan sy saran jgn Mekarkan Papua!" tulisnya.

Baca Juga: Dibongkar Natalius Pigai, Ternyata Ada Menteri Jokowi ke Papua Demi Jabatan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD mengatakan bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Papua harus sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintahan.

"Inisiatif pengusulnya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran," kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (23/11/2021)

Ketentuan tersebut, tutur Mahfud, memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama dengan pihak-pihak lain di Papua untuk mengambil inisiatif secara bottom up, atau dari bawah ke atas, dan menyampaikan usulan pemekaran daerah di Papua kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, lembaga legislatif pusat juga dapat mengambil inisiatif dan membuat usul secara top down, atau dari atas ke bawah, untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

"Undang-undang ini (UU Otonomi Khusus Papua, red.) menggunakan pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya, agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan (oleh pemerintah, red.)," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: