Buat Ngurusin Kasus Edy Mulyadi yang Singgung Kalimantan, Polisi Sampai Periksa 38 Saksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Mabes Polri telah memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
"Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan, Kamis (27/1/2022).Ia menyebut tambahan pemeriksaan saksi itu terdiri dari 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, dua lainnya di Jawa Tengah (Jateng).
"Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahil tiga orang," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Ancaman "Ghaib" Mandau Terbang Bertebaran, Kasus Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan" Masuk Penyidikan
Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Rencananya, Bareskrim Polri akan memanggil Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto