Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasokan Minyak Goreng Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying

Pasokan Minyak Goreng Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pasokan minyak goreng aman. Lutfi menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dan melakukan panic buying .

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dantidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetaptersedia dengan harga terjangkau,” Kata Lutfi di Jakarta, kemarin.

Lutfi juga menginstruksikan kepada paraprodusen untuk mempercepat penyaluranminyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang danpengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sementara itu Kementrian Perdagangan bakal menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng baik curah, kemasan sederhana maupun kemasan premium. Kebijakan HET itu akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Kemendag menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET. Kebijakan ini akan menggantikan aturan minyak goreng satu harga yang berlaku sejak pekan lalu.

Lutfi mengatakan HET minyakgorengcurahditetapkan sebesarRp11.500 per liter. Kemudian HET untuk minyakgoreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, serta kemasan premium Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas ke seluruh pelaku usaha yang tidak patuh dan mencoba melanggar ketentuan.

Kemendag menyatakan, kebijakan HET tersebut dapat diterapkan karena pemerintah juga telah menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO). Lewat kebijakan itu, harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak akan tinggi mengikuti tren internasional.

Harga yang diterapkan sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein. Kemendag juga membuat kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk memastikan eksportir sawit memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: