PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang tergabung dalam holding Indonesia Financial Group (IFG) membuat strategi baru terkait asuransi kecelakaan.
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, asuransi kecelakaan diri merupakan salah satu produk yang akan dikembangkan dan didorong untuk dimaksimalkan penjualannya, karena asuransi tersebut diyakini memberikan kontribusi laba positif bagi perusahaan.
“Potensi pasar yang ada saat ini untuk asuransi kecelakaan diri masih sangat besar. Market share Asuransi Jasindo saat ini sekitar 5-6% oleh karena itu perusahaan akan mendorong secara maksimal penjualan asuransi kecelakaan diri guna meningkatkan perolehan preminya dan laba perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Optimistis Asuransi Marine Hull Alami Peningkatan di 2022
Diwe melanjutkan, sasaran produk ini adalah langsung kepada customer dan kelompok-kelompok masyarakat atau komunitas dalam aktivitas kesehariannya atau bisa juga yang berkaitan dengan suatu event.
Untuk mendongkrak penjualan asuransi tersebut, Diwe telah menyiapkan beberapa strategi penjualan. Pertama, dari segi media pemasaran telah dikembangkan mobile aplikasi Easy yang menjual produk tersebut sehingga nasabah dapat langsung membelinya dengan mudah.
Kedua, dari segi inovasi produknya telah dilakukan modifikasi manfaat dari jaminan dasar Kecelakaan Diri dikembangkan menjadi lebih komprehensif seperti Asuransi Personal Accident (PA) Anak Sekolah dengan perluasan Covid, Asuransi Perjalanan, dan masih banyak lagi.
“Ketiga, dari segi strategi bisnis telah dilakukan pendekatan dengan kelompok masyarakat atau komunitas dan sponsorship. Dan terakhir, kami juga melakukan promosi publikasi melalui media digital (media sosial) dan konvensional untuk mengenalkan produk tersebut kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga: Kembangkan Insurtech, Asuransi Jasindo Gandeng Lifepal
Ia melanjutkan, produk asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan perlindungan yang utamanya mencakup antara lain santunan meninggal dunia akibat kecelakaan,santunan cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Asuransi ini dikecualikan untuk kegiatan yang secara alami memiliki tingkat risiko tinggi dan dilakukan secara sengaja serta dapat mengancam keselamatan jiwa peserta asuransi (kecuali dalam keadaan mencoba menyelamatkan jiwa).
“Nasabah bisa membaca poin-poin pengecualian asuransi ini saat membeli produk tersebut,” tuturnya.
Asuransi Jasindo juga akan menjual produk asuransi kecelakaan diri yang bersifat lebih komprehensif dalam bentuk Asuransi Perjalanan.
Di dalam Asuransi Perjalanan, selain manfaat kecelakaan diri, peserta asuransi juga mendapatkan jaminan perlindunganmedis darurat, evakuasi darurat di seluruh dunia dan juga jaminan ketidaknyamanan perjalanan.
Jenis perjalanan yang dapat diliput juga cukup luas baik yang bersifat kedinasan maupun non kedinasan seperti berlibur.
Luas jaminan beserta syarat dan ketentuan di produk Asuransi Perjalanan ini diyakini telah dapat melindungi tertanggung secara lebih maksimal dari kerugian finansial yang timbul akibat terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Gandeng Lifepal untuk Kembangkan Insurtech
Diwe mengaku, kedepannya potensi produk asuransi kecelakaan diri cukup diminati. Seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi akibat penurunan angka pasien covid-19, meluasnya cakupan vaksin covid serta program percepatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah termasuk juga minat masyarakat sendiri yang sudah mulai berwisata baik wisata domestik maupun internasional.
“Berdasarkan pengamatan kami masih sedikit asuransi yang melirik bisnis ini, sehingga ini peluang cukup baik untuk Jasindo,” lanjutnya.
Kemudahan proses klaim juga merupakan nilai tambah tersendiri dari produk asuransi kecelakaan diri. Tertanggung tinggal menuju ke www.jasindotravel.co.id dan menggunakan fasilitas yang ada di website tersebut untuk melakukan hampir semua hal yang berkaitan dengan asuransi perjalanan, mulai dari pembelian hingga pengajuan klaim.
“Terkait klaim, terdapat halaman khusus untuk pengajuannya, di halaman tersebut, tertanggung bisa mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kemudian mengisi formulir klaim yang ada dan mengunggah foto-foto dokumen yang sudah disiapkan secara mandiri kepada tim klaim kami melalui halaman tersebut. Yang perlu diperhatikan, batas pengajuan klaim tertanggung kepada Asuransi Jasindo harus tidak lebih dari 45 hari. Setelah dipastikan syarat-syarat untuk mengajukan klaim lengkap dan informasi yang diberikan tertanggung jelas, maka dana klaim akan segera diteruskan kepada tertanggung melalui rekening yang terdaftar pada sistem kami melalui website jasindotravel.co.id,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: