Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Cukup Dikorupsi, BGN Era Dadang Ngutang Rp1,6 T, Termasuk Nunggak Bayar Sendok

Tak Cukup Dikorupsi, BGN Era Dadang Ngutang Rp1,6 T, Termasuk Nunggak Bayar Sendok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), fakta lain yang mengejutkan terungkap dari internal Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga tersebut ternyata masih menanggung tunggakan mencapai Rp1,6 triliun yang merupakan kewajiban dari kepemimpinan sebelumnya dan hingga kini masih harus diselesaikan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR. Menurutnya, tunggakan tersebut mencakup berbagai jenis pengeluaran yang sudah dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

"Ini adalah rekapitulasi tunggakan-tunggakan yang kami harus selesaikan. Ada belanja bahan Rp16,1 miliar, ada sertifikasi Rp111 miliar, jasa konsultan, sewa, honor narasumber," kata Agustina dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Agustina menjelaskan, daftar utang tersebut bukan hanya mencakup jasa konsultan atau sertifikasi, tetapi juga tagihan penyelenggara acara atau event organizer (EO), publikasi, hingga pembelian berbagai kebutuhan operasional, termasuk peralatan sederhana seperti sendok.

Baca Juga: Sampai Diangkat Tiga Orang, Kejagung Bilang Gini soal Misteri Pemilik 74 Kg Emas

Selain itu, BGN juga masih memiliki kewajiban kepada Universitas Pertahanan (Unhan), biaya perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga belanja modal yang belum diselesaikan.

"Mohon maaf kami mungkin masih banyak utang ke tempat lain, jasa lainnya ada EO, publikasi dan sebagainya Rp330 miliar. Kemudian kami juga masih punya utang ke Unhan Rp7,3 miliar, perjalanan dinas Rp684 juta, tunggakan banper (bantuan pemerintah) 100 miliar, belanja modal, dan seterusnya totalnya Rp1,609 triliun," ujarnya.

Meski demikian, Agustina memastikan seluruh kewajiban tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Namun, ia mengakui proses pembayaran masih terkendala karena alokasi anggarannya saat ini masih diblokir.

"Kira-kira nanti tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ucap Agustina.

Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...

Terungkapnya tunggakan tersebut menambah sorotan terhadap Badan Gizi Nasional. Sebab, di saat bersamaan Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Kemudian, Sekretaris Deputi BGN Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri