Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada-Ada Saja Perilaku Edy Mulyadi, Kini Diberi Peringatan Polri karena Lakukan Ini

Ada-Ada Saja Perilaku Edy Mulyadi, Kini Diberi Peringatan Polri karena Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian tidak penuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. Untuk itu, penyidik bakal memanggil kembali dengan perintah membawa Edy.

“Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) cukup panggilan kedua dengan perintah membawa,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Giliran Novel Bamukmin Bela Edy Mulyadi, Oligarki Sampai Disinggung-Singgung

Menurut dia, tidak hadirnya Edy dengan alasan pada panggilan pertama hari ini tidak menghindarkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebaiknya, Edy mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.

"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Di samping itu, Agus mempersilakan Edy untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan atas langkah yang diambil penyidik dalam melakukan penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian.

“Penyidik ada mekanismenya. Kalau gak pas, ya silakan aja tempuh jalur Prapid (praperadilan),” jelas dia.

Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022. 

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.

"Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: