Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Begini Pembelaan Kuasa Hukum
Kredit Foto: Instagram
Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1/2022).
Edy sebenarnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Ada-Ada Saja Perilaku Edy Mulyadi, Kini Diberi Peringatan Polri karena Lakukan Ini
Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus tersebut ditingkatkan penyidikan.
Namun, oleh penyidik Bareskrim, baru dua hari naik penyidikan, pemanggilan langsung dilakukan terhadap kliennya.
“Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim. Hal itu yang membuat dirinya diutus menemui penyidik Bareskrim Polri.
“Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” tambah Herman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada panggilan perdana hari ini (28/1).
Bahkan, Bareskrim Polri siap menjemput langsung Edy Mulyadi apabila nanti setelah panggilan kedua dia kembali mangkir.
“Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Giliran Novel Bamukmin Bela Edy Mulyadi, Oligarki Sampai Disinggung-Singgung
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar