PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya rencana BPOM yang akan melakukan pelabelan BPA terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat tanpa memperhatikan keberatan dari para pelaku industri.
"Karenanya, saya meminta agar BPOM menyampaikan presentasinya terlebih dulu terkait pro kontra terkait rencana kebijakan itu sebelum mengeksekusinya,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” akhir tahun lalu.
Dia mengatakan Kemenko Perekonomian akan menjadikan apa yang disampaikan Kemenperin dan Aspadin sebagai base line utama untuk melihat secara ideal terkait Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu.
"Masalah nanti BPOM ingin meng-goal-kan regulasi yang sekarang ini, harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya,” tukasnya.
Menurutnya, dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon polikarbonat itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia. “Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini bahkan menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat