Orang Ini Berani Bongkar Alasan Edy Mulyadi Mangkir: Sadar Diri, Pasti Gak Pulang Kalau Diperiksa!
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menyorot sikap Edy Mulyadi yang mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri. Menurut Muannas, mangkirnya Edy hanya upaya Sekjen GNPF Ulama itu untuk mengulur waktu.
“EM (Edy Mulyadi) hanya ulur waktu aja,” kata Muannas dikutip dari akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu (29/1/2022). Baca Juga: Bareskrim Terus Cecar Saksi Kasus Edy Mulyadi, Sudah 43 Orang yang Diperiksa
Muannas meyakini Edy Mulyadi sadar diri tidak akan pulang apabila menjalani pemeriksaan.
“Dia sadar, saat penuhi panggilan hampir dipastikan tidak bisa pulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menduga pernyataan Edy Mulyadi menolak IKN Nusantara tidak lain hanya untuk menebar kebencian. Oleh karena itu, Muannas Alaidid menilai wajar jika Edy Mulyadi akan merasa malu. Pasalnya, aksi dia sebelumnya didasari dengan amarah serta rasa benci.
"Semua yang diawali dengan kemarahan dan kebencian, berakhir dengan rasa malu," tutur Muannas Alaidid.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dijadwalkan pada Jumat (28/1/2022). Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan karena pemanggilan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur.
"Alasannya pertama prosedur penanggulan tidak sesuai dengan KUHAP," kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, Herman menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tersebut tidak mencantumkan kasus secara jelas terkait hal yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuma ada pasal SARA saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: