Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pelaporan Jenderal Dudung, Wasekjen 212 Bandingkan dengan Ade Armando

Soal Pelaporan Jenderal Dudung, Wasekjen 212 Bandingkan dengan Ade Armando Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi pelaporan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad oleh Koallisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Novel menyebut tindakan KUHAP APA tersebut dilakukan lantaran melihat penistaan agama makin banyak, sementara para pelakunya seolah kebal dari jeratan hukum.

Baca Juga: Jenderal Dudung Disentil Fadli Zon, Panglima TNI kok Disudutkan?

"Salah satunya yang dilakukan oknum Jenderal Dudung Abdurachman yang mengatakan 'Tuhan kita bukan orang Arab' sudah sangat membuat gaduh negeri ini," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (30/1).

Dia lantas membandingkan pernyataan Jenderal Dudung itu dengan Ade Armando pada tahun 2017. "Itu juga pernah dikatakan oleh Ade Armando kurang lebihnya hampir sama, tetapi Ade Armando sudah menjadi tersangka pada tahun 2017," lanjutnya.

Pentolan FPI itu menyebutkan, yurisprudensi terhadap pernyataan tersebut sudah ada, meskipun menurut dia Ade Armando tidak ditahan karena bagian dari buzzer istana.

"Untuk kasus Jenderal Dudung sangat disayangkan sudah ada beberapa orang yang datang melaporkan, tetapi hanya sekadar ditampung saja tanpa masuk dalam berkas pelaporan resmi," ujar Novel.

Diketahui, Koallisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurcahman ke Puspomad.

Dudung diadukan terkait ujaran kebencian dan penodaan agama. Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, laporan itu mereka layangkan pada Jumat (28/1) kemarin di Puspomad, Jakarta Pusat. Inti dari pelaporan ialah pernyataan Dudung di salah satu akun YouTube dan menyebut Tuhan bukan orang Arab.

"Oleh karena itu, dengan terpaksa kami membuat laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Damai dalam siaran persnya, Sabtu (29/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: