Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan DMO, DPO, dan HET Minyak Goreng Diharapkan Tidak Menekan Hulu Terlalu Dalam

Kebijakan DMO, DPO, dan HET Minyak Goreng Diharapkan Tidak Menekan Hulu Terlalu Dalam Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa kebijakan pengaturan harga minyak goreng yang akan diterapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diharapkan tidak terlalu menekan hulu dari industri CPO.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap, kebijakan tersebut jangan terlalu menekan hulu dari industri minyak goreng.

Baca Juga: Tinjau Harga Minyak Goreng, Airlangga Sambangi Pasar Raya Salatiga

"Harapannya jangan sampai kebijakan ini berakibat terlalu menekan ke hulu sebab di hulu juga ada petani sawit yang jumlahnya sampai 41 persen," ujar Edi saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (31/1/2022).

Edi mengatakan, jika hal tersebut terjadi, akan berakibat pada penurunan harga yang tidak wajar di tingkat petani. Dengan kondisi ini, jelas akan merugikan petani yang sudah terbebani dengan melonjaknya harga pupuk yang sangat tinggi.

"Sebab biaya produksi utamanya pupuk naik sangat tinggi dari harga rata-rata Rp6.000 menjadi Rp10.000," ujarnya.

Edi juga menilai kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit dalam negeri khusus bahan baku minyak goreng dapat menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, dengan harga CPO yang ditekan dapat berdampak pada tekanan harga tandan buah segar (TBS) sawit dari petani.

"Contoh kejadian Jumat lalu walaupun akhirnya tidak terjadi perdagangan di KPBN, para pembeli CPO menawar jauh di bawah bahkan ada yang menawar dengan harga 8.000. Ini akan berdampak pada harga TBS petani dan kenyataannya, terjadi harga TBS petani drop sampai Rp750," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: