Buni Yani Kasih Sorotan Menohok Soal Penanganan Kasus Edy Mulyadi, Arteria Dahlan Ikut Disebut
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani turut memberikan komentar.
Dia mempertanyakan, mengapa hingga saat ini kasus Arteria Dahlan enggan kunjung diproses hukum. Padahal, kata Buni Yani, kasus Arteria lebih dulu muncul ke publik daripada kasus Edy.
"Edy Mulyadi sudah jadi tersangka dan langsung ditahan. Kasusnya muncul belakangan dibandingkan dengan kasus Arteria Dahlan yang lebih dulu muncul. Tapi yang diproses hanya EM, AD tidak," kata Buni Yani dikutip dari akun Twitter @1keadilan pada Senin, (31/1/2022).
Baca Juga: Ya Ampun... Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam Hukuman Penjara yang Nggak Main-main!
Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: