Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omicron Meluas, Pemerintah Malah Berencana Pangkas Masa Karantina jadi Lima Hari

Omicron Meluas, Pemerintah Malah Berencana Pangkas Masa Karantina jadi Lima Hari Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk Indonesia, masa karantinanya kemungkinan besar akan dipangkas dari sebelumnya 7 hari. Saat ini sedang dikaji, masa karantina bagi mereka yang baru datang dari luar negeri cukup 5 hari saja.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.

"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting dikutip dari Antara, yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari.

Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu hingga Senin (31/1) kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.

Kementerian Kesehatan RI juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: