Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segini Produksi CPO Indonesia yang Tersertifikasi ISPO

Segini Produksi CPO Indonesia yang Tersertifikasi ISPO Siswa SD berjalan di samping tumpukan kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menyatakan produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan mencapai 46,6 juta ton pada 2020. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mencatat, saat ini terdapat sebanyak 675 Perkebunan Besar Swasta, 67 Perkebunan Besar Negara, dan 23 kelompok tani yang sudah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Capaian ini setara dengan 13,04 juta ton CPO tersertifikasi yang diproduksi dari 4,53 juta hektare lahan," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Musdhalifah Machmud, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Kebun Sawit Miliki Fungsi Pembersih dan Pelindung

Lebih lanjut disampaikan Musdhalifah, Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan sejumlah langkah aktif dalam upaya memperkuat ISPO. Langkah yang dimaksud ialah dialog konstruktif dari para pembeli melalui forum diplomasi dan memperluas pengakuan ISPO kepada konsumen-konsumen minyak sawit utama seperti China, India dan Pakistan. Serta, meningkatkan koordinasi tata kelola sawit berkelanjutan sesuai dengan Inpres No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).

Dikatakan Musdhalifah, setidaknya terdapat tiga poin utama perbaikan ISPO. Pertama, berkaitan dengan prinsip-prinsip New ISPO yang terdiri dari 7 prinsip. Kedua, sertifikasi minyak sawit berkelanjutan ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang bersifat independen dan transparan.

Ketiga, sertifikasi ISPO bersifat wajib untuk semua tipe pekebun. "Khusus untuk pekebun sawit rakyat, akan diberikan masa transisi 5 tahun dengan adanya bantuan dan pendampingan dari perusahaan serta penguatan peran koperasi," ungkap Musdhalifah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: