Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lika-Liku Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Lika-Liku Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melonjaknya harga Crude Palm Oil (CPO) pada akhir tahun 2021 yang diiringi dengan naiknya harga minyak goreng membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk menekan harga yang melambung.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan satu harga ini diklaim sebagai upaya lanjutan utuk stabilisasi harga dan jaga ketersediaan di pasar. Dalam penerapannya, Kemendag lebih pertama mensuplai pasokan minyak satu harga ke ritel modern pada 19 Januari 2022 lalu disusul ke pasar tradisional pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Adanya Anomali di 2021, Begini Proyeksi Produksi Minyak Sawit Tahun 2022

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan ketersediaan minyak goreng di gerai ritel modern atau minimarket cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar. Kecukupan tersebut diyakini jika kondisi pembeli atau masyarakat dalam kondisi normal atau tidak membeli secara berlebihan.

"Stok di setiap toko seharusnya cukup untuk dua minggu kalau masyarakat beli dalam keadaan normal," ujar Solihin saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Namun, hal berbeda terjadi jika masyarakat membeli secara berlebihan. Solihin mengatakan, sejak diumumkannya minyak goreng subsidi tersebut oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), antrean panjang terjadi hampir di seluruh gerai.

Kondisi masyarakat yang langsung berbondong-bondong membeli minyak goreng tersebut membuat asosiasi tidak yakin akan kecukupan stok di gerai

"Sejak diumumkan, ibu-ibu ngantrenya kaya apaan tahu gitu ya. Terus juga bukan hanya dia sendiri, dia ngundang tetangganya untuk bareng-bareng ngantre. Berapa pun stoknya juga akan habis," jelasnya.

Guna mengantisipasi terjadinya penggelembungan minyak goreng oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya memberi kebijakan pembatasan pembelian.

"Masyarakat saat ini kami batasi, satu orang customer hanya boleh membeli 2 liter. Namun, kalau satu orang 2 liter, terus dia bawa anaknya, tetangganya belanja satu-satu, repot juga kami," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk konsumsi pribadi bukan untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

"Jangan ada pemanfaatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan peluang ini. Artinya, beli buat pakai sendiri. Itu yang diharapkan. Jangan sekali-sekali mengambil kesempatan dalam kondisi sekarang ini," ujar Solihin.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak panik dalam membeli minyak goreng. Keinginannya tersebut karena stok minyak sudah dijamin oleh pemerintah dapat tercukupi.

Respons Positif

Respons positif datang dari salah satu pedagang mie ayam di Jakarta Pusat Ika (35), yang mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu pedagang.

"Sangat membantu karena harganya jadi murah kan enggak kaya waktu itu bisa sampai Rp 40 ribu," ujarnya saat ditemui Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Kebijakan tersebut menurutnya sangat membantu usahanya, Ika mengatakan sebagai pedagang warung nasi sudah barang tentu membutuhkan minyak yang tidak sedikit untuk mengolah makanan.

Melonjaknya harga minyak pada akhir tahun 2021 tersebut membuatnya bimbang perihal harga menu yang akan dijajakannya.

"Pas harga mahal bingung juga, mau naikkin harga takut yang beli kabur. Kalau enggak naikkin ya bisa-bisa tekor," ujarnya.

"Beli di Indomaret antrenya panjang, cuma buat beli minyak goreng," ungkapnya.

Sementara itu, pedagang mie ayam di bilangan Jakarta Selatan, Nur (32) mengatakan kebijakan tersebut membuat warung makannya tidak perlu menaikkan harga menu yang ada.

"Alhamdullilah, soalnya kalau minyak mahal kan ngaruh juga sama pendapatan kami," ujar Nur saat ditemui.

Meskipun murah, namun untuk mendapatkan minyak tersebut harus mengeluarkan usaha. Pasalnya sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, minimarket diserbu masyarakat untuk mendapatkan minyak.

"Beli di Indomaret antrenya panjang cuma buat beli minyak goreng," ungkapnya.

Skema Penyaluran

Skema yang digunakan untuk minyak goreng satu harga dengan menggunakan subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) perlu diperhatikan efektivitasnya.

"Kalau dilakukan selama enam bulan, apakah ini akan efektif mengendalikan kenaikkan harga minyak goreng karena sejauh ini tren harga CPO di pasar internasional terjadi kenaikan hingga 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira.Melihat tren satu tahun terakhir, harga CPO yang melonjak hingga 60 persen kemungkinan besar akan berlanjut hingga akhir 2022.

Dengan begitu, pemerintah tentunya harus memikirkan lebih lanjut terkait skema yang akan dipakai guna menekan harga minyak tetap stabil.

"Jadi, enam bulan enggak cukup harusnya ada kepastian selama satu tahun ke depan, kalau mau buat kebijakan ini dan anggarannya tentu enggak bisa memang dari BPDPKS, tetapi harus dari APBN," ujarnya.

Selain itu, Bhima mengatakan yang perlu diperhatikan adalah dari sisi mekanisme pengawasannya. Karena dengan alokasi minyak goreng yang terbatas untuk satu harga ini atau kemasan khusus dikhawatirkan akan tidak cukup atau habis.

"Dikhawatirkan di pasarannya bisa habis gitu karena jumlah permintaannya sangat tinggi sementara juga kita lihat bagaimana pengawasan terkait dengan disparitas antara harga di daerah Jawa dengan di luar Jawa misalnya karena masih terjadi disparitas kan saat ini," ungkapnya.

Disparitas tersebut terlihat mulai dari biaya transportasi atau distribusi, jadi pemerintah harus memikirkan agar disparitas tersebut bisa sama.

"Itu pengawasannya perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik bisa bantu mengawasi, masyarakat bisa bantu mengawasi," ujar Bhima.

Bhima melanjutkan, subsidi yang diberikan jika dilihat lebih dalam maka pemerintah memberikan subsidi kepada swasta bukan langsung kepada masyarakat sebagai penerima akhir.

"Maka di sini perlu adanya transparansi subsidi ini kepada swasta dan juga lebih akuntabilitasnya terjaga sehingga betul-betul subsidinya tepat sasaran," tutupnya.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan tersebut seharusnya dapat membantu beragam kelompok masyarakat. Namun, tantangannya memang kepada pengawasan masyarakat yang membeli minyak goreng di ritel modern tersebut.

"Menurut saya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan penguasaha ritel modern bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk ditempatkan di masing-masing ritel modern tersebut," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Sabtu (22/1/2022).

Yusuf mengatakan, kerja sama tersebut setidaknya secara psikologis ini bisa sedikit menekan oknum masyarakat yang berniat menimbun minyak goreng tersebut.

Selain itu, Yusuf menyebut pemerintah juga bisa memberikan semacam blacklist kepada oknum masyarakat yang ternyata ketahuan dalam melakukan penimbunan minyak goreng itu sendiri.

"Untuk bisa sampai ke sana, melibatkan administrasi pemerintahan di level paling bawah seperti RT dan juga RW," ujarnya.

Penyaluran Pasar Tradisional

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada pedagang pasar yang masih memiliki stok minyak goreng lama.

"Kami minta juga kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi kalau di ritel diberikan kompensasi dengan stok yang lama, maka stok yang lama di pasar tradisional hari ini juga harus diberikan kompensasi," ujar Reynald saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (26/1/2022).

Kompensasi yang diharapkan serupa dengan ritel modern yang telah terlebih dahulu menyalurkan minyak goreng satu harga tersebut.

"Karena kan ada selisih dan selisih inilah yang harus ditutup, kalau pasar tradisional masih dianggap sebagai anak kandung seharusnya pemerintah juga memberikan kompensasi serupa jangan seperti dianaktirikan dan anak emasnya ritel," ujarnya.

Meski begitu, Reynaldi mengatakan kompensasi yang dimaksud masih perlu dikoordinasikan dengan pemerintah.

"Kompensasi dengan nilai yang setara atau dengan modal yang telah dikeluarkan artinya pemerintah bisa memberikan seperti yang diberikan kepada ritel modern. Jadi secara teknis kita lagi susun ini semua. Dan kita sedang menyusun antara pemerintah dan kami dari hulu sampai hilir ini ada transparansi, jadi kita langsung sampaikan saja stok yang ada di pedagang," ungkapnya.

Hal tersebut dirasa perlu dilaksanakan guna menekan kerugian yang akan dihadapi oleh pedagangan pasar. Sebelumnya diberikatakan, Yudi (53), salah satu pedagang di Pasar Bintaro, menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah terlalu cepat untuk dilaksanakan oleh pedagang pasar.

"Jujur kaget dengan kabar kebijakan pemerintah yang secepat ini. Pemerintah memang memberi waktu buat menyesuaikan harga, tapi enggak secepat ini juga," ujar Yudi kepada Warta Ekonomi, Selasa (25/1/2022).

Respons tersebut terjadi lantaran stok minyak goreng sebelum diberlakukannya kebijakan ini masih tersedia. Kala itu, Yudi menerapkan harga Rp21.000 untuk per liter minyak goreng.

"Satu liter Bimoli Rp21.000, memangnya mau diganti modal kami kalau stok dari barang yang sebelumnya mahal belum habis dan tiba-tiba main diturunkan gitu saja?" ujarnya.

Yudi melanjutkan, harga tersebut menurutnya merupakan harga terendah yang mampu dipasarkan. Dia menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng.

"Sebagai pedagang di pasar tradisional yang sebelumnya harga minyak lagi tinggi, kami ambil untung tidak banyak karena kondisi yang serba sulit untuk mendapatkan minyak juga," ungkapnya."Sekarang harga mau langsung diturunkan, sedangkan stok minyak sebelumnya pas harga tinggi kami masih ada. Kalau diturunkan mengikuti aturan pemerintah, yang ada kami rugi. Bagaimana kebijakan pemerintah soal pedagang kecil seperti kami ini?" imbuhnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Siti (45). Menurutnya, kebijakan tersebut membuat dirinya bingung dalam menetapkan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kami bingung juga kalau harus ngasih harga sesuai patokan. Dari minggu kemarin kan pelanggan banyak yang beli di Indomaret. Otomatis stok lama kita makin lama berkurang," ujarnya.

Stok Langka

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi di dua pasar tradisional di bilangan Jakarta Selatan beberapa pedagang masih belum mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Salah satu pedagang di pasar Bintaro, Jaya (35) mengatakan belum ada pasokan minyak goreng sejak satu minggu yang lalu.

"Udah seminggu masih pakai stok lama, harganya ya masih tinggi," ujar Jay saat dikonfimasi Warta Ekonomi, Kamis (27/1/2022).

Jay mengungkapkan dirinya belum menerima pasokan minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah dengan harga Rp14.000 per liter.

Meskipun menjual dengan harga yang masih tinggi, Jay mengatakan bahwa masih ada saja pelanggan yang datang membeli minyak goreng.

"Kebanyakan yang beli itu pedagang makanan, katanya susah nyari minyak goreng subsidi yang ada di indomaret," ujarnya.

Sementara itu Yanti (43), salah satu pedagang sembako di pasar Kebayoran Lama mengatakan banyak orang yang datang untuk menanyakan harga minyak goreng.

"Banyak yang datang ke sini tanya harga, ya masih sama saja kalau mau murah ya nunggu di Alfamart saja," ujarnya.

Yanti mengatakan dirinya masih menjual stok minyak lama dengan kisaran harga Rp 19.000-Rp 21.500 per liter.

"Ya gimana mau jual dengan harga murah, enggak balik modal kalau jual segitu (Rp 14.000/liter) mah," ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi di ritel modern, di mana terhitung dua hari setelah peluncuran beberapa gerai ritel modern, baik itu Alfamart dan Indomaret, minyak goreng terpantau kosong.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, stok minyak goreng kosong di salah satu ritel Alfamart dan Indomaret di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB."Kalau mau nyari minyak goreng, coba cari di aplikasi Alfagift atau Indomaretklik," ujar salah satu petugas Alfamart, Jumat (21/1/2022).

Meski begitu, ketika dilihat kembali di kedua aplikasi ritel modern tersebut juga tidak dapat membeli minyak goreng karena stok yang tidak tersedia.

Merespons hal tersebut, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Darmawie Alie mengatakan itu terjadi sejak berlakunya kebijakan pemerintah pada tanggal 19 Januari 2022.

"Sejak belaku 19 Januari 2022 banyak yang kosong," ujar Alie saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Alie mengatakan stok di toko habis karena permintaan dari masyarakat yang cukup tinggi. "Stok toko habis karena adanya demand yang cukup besar dari konsumen," ujarnya.

"Untuk mengisi kekosongan migor tersebut, perlu di-support suplai dari pemasok," imbuhnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Nur Rachman mengatakan kosongnya stok minyak goreng di gerainya dikarenakan masyarakat yang membeli cukup besar atau panic buying.

"Hari ini masih terjadi panic buying," ujarnya.

Kebijakan DMO, DPO, dan HET

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan diharapkan aturan ini menjadi yang paling efektif.

"Efektif atau tidaknya kan berbicara perbedaan policy yang terjadi, kalau kemarin, kesimpulannya bagi kami adalah inilah yang paling efektif akan turunkan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Oke mengatakan, penyebab tingginya harga minyak goreng ini dilandasi dari tingginya harga bahan baku pembuatnya. Dengan begitu, melalui kebijakan ini, produsen minyak goreng tak bisa lagi menerapkan harga keekonomian pada bahan baku minyak goreng karena telah ditetapkan pemerintah melalui DPO.

"Sekarang tak ada alasan lagi naikkan harga minyak goreng karena bahan bakunya kami pastikan dengan harga bahan baku yang terjangkau yang ditetapkan melalui DPO. Ini paling efektif karena produsen tetap bisa bisnis minyak goreng dengan bahan baku harga cukup untuk pastikan harga minyak goreng langsung," ujarnya.

Dengan penetapan ini, Oke memastikan harga minyak goreng tetap stabil di tengah gejolak pasar dunia.

"Oleh karena itu, untuk menghindari mereka jual berlebihan pemerintah tetapkan HET untuk masing-masing golongan, untuk premium kami perhitungkan Rp 14.000. Sederhana Rp 13.500 dan curah kami pastikan HET di Rp 11.500," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme DMO bagi eksportir bahan baku minyak goreng. "Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor," ujarnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022. Dengan adanya kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku. Rinciannya, Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk Olein.

"Kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya. Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," paparnya.

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar. Rincian HET minyak goreng di antaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: