Sejumlah kalangan berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Merespons rencana itu, Sektetaris Jenderal DPR Indra Iskandar berkata "kami dari DPR masih bekoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang review."
Baca Juga: Mengagetkan! Jusuf Kalla Buka-Bukaan Soal Proyek IKN, Katanya Bakal Ada Masalah
Ada 25 orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Di antaranya, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, artis Neno Warisman.
Indra juga menanggapi masuknya nama purnawirawan jenderal dalam daftar pemohon uji formil.
"Berkaiatan dengan gugatan purnawirawan harus lihat lagi secara spesifik, gugatannya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," kata Indra.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sekarang Tidur Dipenjara, Tokoh NU Sebut Anies Baswedan Telah Kehilangan...
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar