Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Momen Kebangkitan Pekebun Sawit Swadaya

Momen Kebangkitan Pekebun Sawit Swadaya Seorang buruh tani memanen sawit di perkebunan sawit milik PTPN VIII di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). Dewan Minyak Sawit Indonesia mengatakan, produksi minyak sawit mentah diproyeksikan meningkat 3,07 persen atau mencapai 54,7 juta ton pada 2022 dibandingkan tahun ini sebesar 53,07 ton. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sempat menjadi "bola liar" dan menjadi fenomena bagi kalangan petani kelapa sawit swadaya. Sebab, di saat harga CPO dunia melambung tinggi, spekulan memainkan harga Tandan Buah Segar (TBS) mereka tidak wajar.

Yang paling menjadi korban itu adalah pekebun swadaya yang tidak berkelembagaan atau berkelompok. Sawit mereka hanya dihargai Rp1.000 hingga Rp2.000. Padahal di rentang waktu itu, harga TBS hasil penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau antara Rp2.636,08 untuk umur 3 tahun hingga Rp3.533,81 untuk umur 10-20 tahun.

Baca Juga: Akibat DMO dan DPO Minyak Goreng, Bagaimana Harga Sawit Kini?

Semestinya spekulasi semacam itu tidak perlu terjadi. Pertama karena kebijakan DMO-DPO hanya berlaku kepada perusahaan pengekspor CPO. Total ekspornya harus ditinggalkan di dalam negeri sebanyak 20%.

Yang ditinggal di dalam negeri itu dihargai Rp9.300 untuk menstabilkan harga minyak goreng. Akan tetapi, di lapangan spekulan bermain. Meski begitu, di Riau, petani yang berkelembagaan tidak terimbas dengan fenomena itu. Mereka tetap mendapatkan harga seperti harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Riau.

Fenomena semacam ini menjadi momentum bagi petani swadaya perorangan untuk bangkit. Sebab, Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki regulasi untuk "menyelamatkan" Pekebun Swadaya untuk mendapatkan harga yang berkeadilan seperti yang ditetapkan oleh Penetapan Harga Disbun.

Rukun wajib untuk bisa mendapatkan harga yang ditetapkan oleh Disbun itu adalah: Pekebun Swadaya harus membentuk lembaga; Koperasi Unit Desa (KUD), Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Niaga TBS Pekebun Riau.

Apabila sudah memiliki kelembagaan, Disbun Riau akan memfasilitasi kelembagaan itu untuk bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat dan kelembagaan itu akan mendapatkan DO (Delivery Order) sendiri dari PKS mitra dengan harga TBS sesuai yang ditetapkan oleh Disbun Riau.

Bagi yang sudah memiliki kelembagaan, silakan menghubungi Asosiasi Petani terdekat atau Disbun kabupaten/kota dan provinsi untuk fasilitasi kemitraan dengan PKS terdekat agar mendapatkan harga yang berkeadilan.

Penulis: Defris Hatmaja (Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: