Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sumut Ajukan Ranperda Kewajiban Integrasi Sawit–Sapi bagi Masyarakat

Gubernur Sumut Ajukan Ranperda Kewajiban Integrasi Sawit–Sapi bagi Masyarakat Pekerja mengangkut dan menata tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). Pemerintah Aceh sejak tahun 2018-2020 telah menerima dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kemeterian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 793 miliar, dan untuk tahun 2021 kembali mendapatkan bantuan tersebut sekitar Rp615 miliar. | Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk ke dalam Top 5 produsen minyak sawit terbesar di Indonesia. Data Kementerian Pertanian (2019) mencatat, luas perkebunan sawit di Sumatera Utara mencapai 2.079.027 hektare atau berkontribusi sekitar 13 persen terhadap total perkebunan sawit nasional.

Kondisi itu dianggap potensial untuk bisa diintegrasikan dengan pengembangan atau budi daya sapi potong sebagai upaya menciptakan "simbiosis mutualisme" dua sektor. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/1) di Aula Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan.

Baca Juga: Era Logging Tebang Pohon, Kebun Sawit Tanam Pohon

"Di lahan kebun sawit biasanya tumbuh rumput yang merupakan makanan hewan ternak. Ini menjadi satu potensi melakukan integrasi lahan kebun sawit dengan peternakan sapi karena dapat mengurangi biaya untuk pangan bagi peternak dan sisi lain. Pekebun dapat memanfaatkan kotoran sapi menjadi pupuk," ujar Edy, dilansir dari laman Infosumut.id pada Jumat (4/2/2022).

Integrasi usaha sawit-sapi dilakukan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit, dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas serta manfaat lainnya. Begitu juga sebaliknya, produk samping seperti bungkil inti sawit dan lumpur sawit produktif dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

"Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur sebagai dasar hukum, membuat para stakeholder bisa dan mau untuk melakukan integrasi peternakan sapi dan kebun kelapa sawit. Inilah yang menjadi dasar kami berinisiatif untuk mengajukan Ranperda dimaksud," pungkas Edy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: