Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Polisi Tegaskan Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Tidak Ada Muatan Ujaran Kebencian

Waduh... Polisi Tegaskan Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Tidak Ada Muatan Ujaran Kebencian Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Zulpan mengklaim menyampaikan itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.

Baca Juga: Sekarang Nggak Usah Terlalu Berharap Kasus "Bahasa Sunda" Arteria Dahlan Diproses Jauh, Alasannya...

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: