Waduh... Pihak Susi Air Menegaskan Bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau Melanggar Aturan
Donal menyebut adanya sanksi pidana bagi yang melakukan itu. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 210 dan Pasal 344 huruf C itu hukuman penjara selama satu tahun.
"Kalau berkaitan dengan Pasal 210 dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan Rp 500 juta berkaitan dengan denda," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak Susi Air mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Pemkab Malinau itu ke jalur hukum.
"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut."
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong. Lantaran mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Susi pada cuitannya, Rabu (2/2/2022).
"Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita," ungkap Susi di akun Twitternya.
"Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau," imbuhnya.
Padahal menurutnya, Susi Air sudah 10 tahun melayani rute reguler dan perintis dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kaltara. Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malinau.
"Kuasa, wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata..," ungkap Susi.
Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Layak Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Presiden Jokowi Tidak Salah Memilih!
Pada cuitannya, Susi menyematkan dua video yang menampilan puluhan Satpol PP tengah menarik paksa pesawat Susi Air dengan alat berat.
Susi mengatakan bahwa pengusiran 3 unit pesawat dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat. Sementara itu, Susi mengklaim pengusiran dilakukan setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun. Dan Susi mengaku tak habis pikir kenapa pengusiran itu dilakukan.
Dari video yang beredar, sejumlah anggota Satpol PP berseragam tampak sedang memaksa keluarkan 3 pesawat Susi Air yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin yang hingga kini belum datang. Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR, serta Air Tractor AT-802 PK-VVY. Mereka tampak mendorong 3 pesawat itu menuju luar hanggar, dan membiarkan pesawat itu teronggok di rerumputan tanpa atap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: