Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaannya Ditolak, Kasihan Gubernur Anies Baswedan Cuman Bisa Parah

Permintaannya Ditolak, Kasihan Gubernur Anies Baswedan Cuman Bisa Parah Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengusulkan agar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sepenuhnya. Namun, usulannya ini ditolak oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Nadiem memutuskan PTM dijalankan 50 persen. Artinya kegiatan PTM dicampurkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah merebaknya angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Atribut Sunda Dikenakan Edy Mulyadi Kala Hina Kalimantan, Ridwan Kamil Geram: Jangan Pernah...

Menanggapi hal ini, Anies mengaku pasrah. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah menjalakan PTM 50 persen.

"Kita jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri, Menteri pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Dan kita akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," ujar Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022) malam.

Anies mengakui memang pernah mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dijalankan secara daring atau online. Namun, Anies tidak bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan pemerintah sekarang.

"Kita tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan. Dalam proses ada usulan," jelasnya.

Baca Juga: Aziz Yanuar Sampai Geram, Jokowi Dibanding-Bandingkan dengan Rizieq Shihab Masalah Ini

Beda lagi, kata Anies, jika saat ini masih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, ia sebagai Kepala Daerah punya wewenang mengambil keputusan.

"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. kalo psbb dulu yang umumkan Gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: