Soal Hak Imunitas Anggota Dewan, Eks Jubir KPK: Bicara Benar, Bukan Asal Bicara
Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
Polda Metro Jaya menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus politikus PDIP tersebut. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara polisi yang menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.Meski kasus Arteria kandas di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR RI itu tetap akan diproses.
Baca Juga: Eks Pembela Habib Rizieq yang Masuk "Kandang Banteng" Belain Arteria Dahlan: Tidak Melanggar Hukum!
Namun, untuk sementara waktu proses di MKD juga terhalang imbas merebaknya Covid-19 di lingkungan DPR RI. Sehingga, diberlakukannya lockdown selama beberapa hari yang menyebabkan ratusan orang anggota DPR RI dinyatakan positif.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto