Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omicron Menggila, Begini Penyesuaian PPKM Level 3, Simak Baik-baik!

Omicron Menggila, Begini Penyesuaian PPKM Level 3, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sedangkan, pada daerah dengan PPKM Level 1, ketentuannya antara lain:

Pertama, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.

Kedua, Supermarket, pasar rakyat, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat

Ketiga, masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen. 

Lanjut dia, menyangkut kegiatan belajar mengajar pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Safrizal menambahkan, di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. "Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, khusus Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: