Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader PDIP Kritisi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Katanya...

Kader PDIP Kritisi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Katanya... Kredit Foto: Instagram/Masinton Pasaribu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota MPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden boleh sampai 3 periode. Menurutnya, kesempatan melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir hal tersebut sudah tertutup.

"Tiga periode itu menurut saya enggak ada urgensinya. Jadi close di titik bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen terhadap masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Nahloh, Ganjar Pranowo Ditegur Rekan Separtai, Disebut Bikin Resah

Ia mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mengatakan hal demikian. Pertama, menurutnya, sistem dalam reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998 salah satunya melakukan amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden.

"Dalam bernegara kan, dalam ketatanegaraan kita sudah fix bahwa periodesasi masa jabatan presiden itu 2 periode. Jadi kalau dikatakan tadi urgensi untuk amandemen UUD menambah masa jabatan presiden menurut saya ya tidak ada urgensinya tadi, karena kita harus konsisten pada kesepakatan-kesepakatan," tuturnya.

Ia menilai jika ada pihak yang menganggap kekinian Presiden Joko Widodo berkinerja baik dan dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, itu melanggar kesepakatan.

"Jadi kalau kita menganggap bahwa pemerintahan Pak Jokowi ini baik bekerja buat bangsa negara segala macem, dengan alasan itu kemudian kita mengubah konstitusi melakukan amandemen hanya untuk mengakomodir masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut saya ini melanggar komitmen kebangsaan dan melanggar komitmen ketatanegaraan kita yang sudah kita tuangkan dalam satu konstitusi," tuturnya.

Kalau pun ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan pandemi covid, menurutnya itu harus melalui konsensus. Bukan justru mengubah konstitusi dalam hal ini UUD 1945.

"Itu lah yang saya katakan kalau tidak ada urgensinya untuk melakukan amandemen UUD negara republik Indonesia 1945 hanya untuk menambah periode jabatan presiden tadi," tandasnya.

Baca Juga: Jokowi: Pers Adalah Lokomotif dan Inspirasi Lompatan Kemajuan Bangsa

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, menyebut untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.

"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: