Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai-Ramai Akademisi Minta Pemerintah Tarik Polisi dari Desa Wadas

Ramai-Ramai Akademisi Minta Pemerintah Tarik Polisi dari Desa Wadas Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. | Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 55 akademisi dari 31 kampus dan institusi riset mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menarik seluruh pasukan kepolisiannya dari Desa Wadas, Purworejo.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman mengatakan pengerahan pasukan oleh Ganjar beserta Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah sangat mengintimidasi warga Wadas yang memperjuangkan tanahnya.

Baca Juga: Warga Desa Wadas Sebut Ganjar Pranowo Tak Temui Warga yang Menolak Proyek

"Kami mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara profesional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman," kata Herlambang, Kamis (10/2/2022).

Para akademisi ini menilai protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945, dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sementara pengerahan pasukan polisi besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet hingga peretasan Instagram LBH Yogyakarta adalah tindakan melawan hukum.

"Ini justru bentuk bekerjanya penegakan hukum represif, tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan," tegasnya.

Mereka menegaskan, setiap orang di Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk warga Wadas yang sedang melindungi tanah lahan pertaniannya dari upaya pertambangan batu andesit yang merusak alam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: