Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Pranowo: Hari Ini Kami Menggugat...

Ganjar Pranowo: Hari Ini Kami Menggugat... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasangan nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengungkap gugatan yang dilayangkan ke MK memuat setiap tahapan di Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dinilai penuh kecacatan moral.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Putusan KPU dan Gelar Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

"Hari ini kami menggugat dan lebih dari segala kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang lalu-lalu. Yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral," kata Ganjar dalam sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Ganjar menuturkan, kecacatan moral itu nampak dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan, di mana pemerintah menggunakan segala sumber daya untuk menguntungkan satu pasangan calon di Pilpres. 

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi. Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas, bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," tegasnya. 

Lebih jauh, Ganjar menolak proses demokrasi di Indonesia kembali ke era orde baru. Dia tegas menolak segala pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami sebagai bentuk menjaga kewarasan untuk menjaga, agar warga tidak putus asa terhadap rangkaian politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara untuk Indoneisa yang lebih mulia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: