Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAJI Tegaskan Dukungan Bagi Calon Dari Industri Asuransi untuk Jadi Komisioner OJK

AAJI Tegaskan Dukungan Bagi Calon Dari Industri Asuransi untuk Jadi Komisioner OJK Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027 (Pansel) telah memutuskan 155 calon anggota Dewan Komisioner lulus seleksi tahap I (seleksi adminstratif). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, 155 calon Dewan Komisioner OJK tersebut tentunya telah dianggap memenuhi syarat administrasi oleh Pansel.

"Dari 155 orang tersebut, lebih dari 10 persen berasal dari para praktisi di IKNB (industri keuangan non bank). Tentunya kami berharap salah seorang dari mereka bisa terpilih menjadi Kepala Eksekutif IKNB nantinya," kata Togar saat dihubungi.

Baca Juga: Sah! 155 Orang Lolos Seleksi Tahap Satu Calon Dewan Komisioner OJK

Dari beberapa sosok, ada Srikandi asuransi jiwa yang juga ikut dalam bursa pencalonan Dewan Komisioner OJK, yakni Rista Qatrini Manurung yang saat ini merupakan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial.

Selain Rista, nama-nama praktisi industri seperti Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila dan Presiden Direktur & CEO BCA Life Rio Winardi juga turut mewakili industri asuransi jiwa di bursa pencalonan. 

"Jadi bukan orang-orang yang hanya memahami secara teori, tapi juga melaksanakan dan mengalami praktik bisnis asuransi jiwa secara detail dan mendalam. Bukan hanya dari sisi operasional tapi juga dari sisi regulasi," tuturnya. 

Togar berharap, praktisi IKNB yang saat ini mendaftar seleksi Dewan Komisioner OJK bisa berhasil, dan memberikan pemikiran terbaik untuk ke depannya. Nantinya praktisi industri asuransi turut berperan dalam pengambilan kebijakan di Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Banyak Kisruh, OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Unit Link dan Fintech

Dihubungi secara terpisah, Rista Qatrini Manurung mengatakan, duduk sebagai regulator adalah tugas yang berat dengan tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan bukan hanya dituntut untuk melakukan fungsi pengawasan tetapi juga meramu regulasi yang tepat untuk memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Ini merupakan panggilan hati saya untuk memberikan kontribusi bagi negara. Selain menyalurkan ide dan pendapat, diperlukan juga aksi nyata dalam memperkuat sektor jasa keuangan sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. Hal-hal yang saat ini sudah baik tentu dipertahankan, sementara yang belum harus secepatnya diperbaiki,” ujar Rista yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum AAJI.

Rista berharap, dengan partisipasinya dalam pemilihan Dewan Komisioner OJK, ia bisa berkontribusi lebih untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan bukan hanya asuransi tapi juga perbankan hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, hingga fintech. 

Tahun 2045, Indonesia ditargetkan masuk dalam lima besar negara dengan perekonomian terbesar di dunia dimana sektor keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. 

Wanita yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini juga telah merancang beberapa agenda penguatan peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan, dimana salah satu yang ingin ia capai adalah penguatan tata kelola kelembagaan dalam industri asuransi dengan titik fokus pada upaya pencegahan, manajemen dan penuntasan sengketa asuransi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: