Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, dalam aturan tersebut JHT baru bisa cair jika pekerja usianya capai 56 tahun.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (12/2). Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Andi Gani mengkhawatirkan nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. "Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," cetusnya.
Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN ini mengaku tidak akan tinggal diam. "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam keras keluarnya kebijakan tersebut. Iqbal menilai, Permenaker yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Penolakan juga datang dari elemen masyarakat lainnya. Seperti, puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Petisi online di change.org dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun', hingga pukul 8.46 WIB sudah ditandatangani 71.260 partisipan dengan target 75.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: