Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . .

Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI  Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . . Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti aturan pemerintah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh dicairkan saat berusia 56 tahun yang juga menuai protes dan penolakan.  

Bahkan, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut jika aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sampai diberlakukan maka sama saja dengan melanggar hak dan merugikan pekerja.

"Dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu hak pekerja, seharusnya dicairkan saat pekerja pensiun, atau PHK," kata Tulus, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Tolong Didengar, PSI Minta Aturan JHT Ditunda: Rakyat Benar-Benar....

Dia heran dengan kebijakan pemerintah yang menahan JHT yang merupakan hak pekerja sampai usia 56. "Ini namanya pelanggaran hak, merugikan buruh/pekerja," ujarnya.

Pun, dia mengatakan, mungkin saja ada niat baik pemerintah melalui aturan baru terkait JHT tersebut. Misalnya jika seorang pekerja sudah mencapai usia 56 tahun dan perlu biaya, maka dana itu jadi manfaat bagi mereka.

"Mungkin maksudnya baik, saat usia 56 kita butuh dana, lalu bisa mencairkan dana JHT," jelas Tulus.

Baca Juga: JHT Bikin Gaduh: Pemerintah Segitu Susahnya Cari Utang sampai Uang Buruh Juga Dipakai?

Namun, dia mengatakan, aturan itu tak sesuai dengan kebutuhan buruh/pekerja tersebut. Menurutnya, aturan tersebut akan merugikan pekerja yang terkena PHK atau memutuskan pensiun sebelum usia 56 tahun. 

"Lha, kalau pekerja/buruh di PHK atau pensiun sebelum usia 56 tahun, dan butuh dana, mosok suruh nunggu usia 56 tahun? Aneh bin ajaib," ujar Tulus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: