Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . .

Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI  Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . . Kredit Foto: Istimewa

Kemudian, Tulus menduga ada niat-niat lain yang ingin dilakukan. Dia mengatakan demikian karena diduga ada sisi lain yang sangat merugikan hak-hak kalangan buruh/pekerja tersebut. "Btw, jangan-jangan dana JHT dipakai untuk investasi jangka panjang?" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Tenagakerja, Ida Fauziyah, menetapkan aturan terbaru soal pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aturan baru itu, pencairan JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: JHT Baru Cair saat Usia 56 Tahun, Duh Gusti Gimana Nasib Buruh.....

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: