Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JHT Bikin Gaduh: Pemerintah Segitu Susahnya Cari Utang sampai Uang Buruh Juga Dipakai?

JHT Bikin Gaduh: Pemerintah Segitu Susahnya Cari Utang sampai Uang Buruh Juga Dipakai? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker itu, diatus dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Hal ini mendapat respon negatif dari masyarakat. Salah satunya Pengurus DPP Partai Demokrat, Yan Harahap. Anak buah AHY itu menilai aturan itu sadis dan tidak berpihak kepada buruh atau pekerja. Baca Juga: JHT Baru Cair saat Usia 56 Tahun, Duh Gusti Gimana Nasib Buruh.....

“Jadi andai di PHK saat usia 36 tahun baru bisa diambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis,” tulis Yan Harahap dikutip dari Twitter @YanHarahap, Sabtu (12/2/2022).

Deputi Balitbang DPP Demokrat ini juga mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut.

Bahkan, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah akan menggunakan uang pensiun pekerja. Menganggap pemerintah yang kesulitan untuk mengambil utang.

“Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat sudah susah ngutang?” tanya Yan Harahap.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: