Bank Indonesia Catat Lebih dari 15 Juta Penjual Telah Gunakan QRIS
Bank Indonesia (BI) mencatat saat ini sudah terdapat lebih dari 15 juta merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Angka ini meningkat dari capaian 12 juta merchant di 2021. Hal ini disampaikan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, Senin (14/2/2022).
Filianingsih Hendarta mengatakan, Bank Sentral bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus memberikan insentif untuk merchant QRIS, seperti memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (merchant discount rate/MD) untuk usaha mikro sampai akhir Juni 2022.
Baca Juga: Transaksi Naik 331 Persen pada 2021, BI Perkuat Sistem Pembayaran QRIS
Selain itu, limit transaksi QRIS jufa telah ditingkatkan pada tahun lalu dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta per transaksi. Peningkatan limit ini bertujuan untuk mendorong transaksi QRIS di segmen usah menengah dan besar. Bahkan, mulai 1 Maret 2022 limit transaksi QRIS akan ditingkatkan kembali menjadi Rp20 juta per transaksi.
"Ini semua untuk mendukung konsumsi masyarakat dan berbagai kebutuhan transaksi yang lebih besar," kata Filianingsih dalam acara Casual Talks On Digital Payment Innovation of Banking, Senin (14/2/2022).
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem mengatakan transformasi sistem pembayaran digital memiliki tantangan dalam mengintegrasikan sistem yang dimiliki oleh para pelaku industri.
Santoso menambahkan ASPI terus mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) dalam mengakselerasi transformasi sistem pembayaran digital. Salah satunya mewujudkan dalam implementasi BI Fast Payment atau BI-Fast.
ASPI selaku organisasi regulator mandiri (SRO) berkontribusi dalam pembentukan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Sebagian besar dalam 3 inisiatif strategi yang sedang berlangsung, seperti pembayaran terbuka, pembayaran ritel dan reformasi peraturan.
"Dan untuk mendukung pemain [pelaku industri] supaya menyesuaikan waktu dengan market, dengan mengharapkan lebih banyak kolaborasi antara bank dan fintech," paparnya.
Sementara itu, untuk sistem pembayaran ritel, ada dua inisiatif utama dalam mendorong transaksi nontunai di Indonesia. Pertama melalui standar Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan kedua adalah BI-Fast.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq