Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Dukung Akselerasi dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan

Kemendagri Dukung Akselerasi dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan Kemendagri Dukung Akselerasi dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan | Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mendukung akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan. Langkah ini sebagai upaya mendorong transformasi pendidikan, serta memacu terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta memiliki profil pelajar Pancasila.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, dalam rangka memperkuat SDM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai terobosan kebijakan, salah satunya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Percepatan Realiasi APBD 2022, Kemendagri Lakukan Pelatihan Bendahara Daerah

Penyaluran dana BOS diberikan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan.

"Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar, dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpusatakaan, dan lain sebagainya," kata Fatoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan, berbagai program yang diusung pemerintah tersebut bertujuan membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran lebih optimal. Oleh karenanya penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel menjadi salah satu upaya penting guna meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas SDM yang berfokus terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan sekolah penggerak. Maka diharapkan kebijakan itu dapat mendorong pencapaian target peningkatan kualitas pendidikan yakni mewujudkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

"Dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini guna mempersiapkan dan memberikan pembinaan kepada anak di bawah usia 6 (enam) tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut," ucap Fatoni. 

Untuk itu, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan berperan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Karena itu, pihaknya berharap kebijakan BOS tersebut dapat dikelola secara tepat sasaran. 

"Penyaluran dana BOP langsung kerekening satuan pendidikan, penggunaan dana BOP lebih fleksibel, peningkatan nilai satuan BOP," pungkasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: