Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuma Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Penjelasan Hakim Kasus Pemerkosa 13 Santri

Cuma Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Penjelasan Hakim Kasus Pemerkosa 13 Santri Herry Pemerkosa 13 Santri | Kredit Foto: Jpnn,com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dilansir dari jabar.jpnn.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry pidana penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2). Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban"

"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan."

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu. "Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.

Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan. "Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: