Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duarrr... Biasanya PDIP dan PSI yang 'Berisik' Soal Formula E, Kini SaPu Ikutan: Jangan Biarkan...

Duarrr... Biasanya PDIP dan PSI yang 'Berisik' Soal Formula E, Kini SaPu Ikutan: Jangan Biarkan... Kredit Foto: Instagram/Formula E
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu (Sapu) berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (16/2/2022). Mereka mendesak penyidik KPK lebih serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Jangan biarkan kasus ini menjadi mangkrak," tegas Koordinator Aksi Daud.

Selain itu, aktivis Sapu meminta lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan penjualan tiket ajang Formula E yang dijual pada Maret 2022 karena dinilai terlalu premature. Sebab wujud sirkuitnya masih tiada sehingga rentan membawa masalah.

"Ini mirip beli tiket bioskop, yang bahkan filmnya belum mulai syuting. Tukang tiketnya ada keliling. Sirkuit belum ada, tiket kok udah mau dijual. Dagelan apalagi yang dipertontonkan," sindir Daud.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta keterangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penganggaran penyelenggaraan Formula E. Politisi PDIP ini mengaku menjelaskan ke KPK seputar permasalahan penganggaran dari pada Formula E.

Baca Juga: Hasil Survei Capres Anies Baswedan Teratas, Cuitan Musni Umar: Gambaran Rakyat Sudah Cerdas

Dia mengatakan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.

"Sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19 ya, saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) saya mengesahkan lah adanya Formula E," ucap Prasetyo usai dimintai keterangan tim penyelidik KPK, Selasa (8/2/2022).

Prasetyo mengungkapkan, ada anggaran Formula E yang disusun tanpa konfirmasi pihak DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar. Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kami, dia langsung berbuat sendiri," kata Pras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: