Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlawanan KSPI dan Partai Buruh Menggelegar Soal JHT Kemenaker, Langsung Lakukan Ini ke Jokowi

Perlawanan KSPI dan Partai Buruh Menggelegar Soal JHT Kemenaker, Langsung Lakukan Ini ke Jokowi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (15/2/2022). Surat itu berisikan permintaan agar Jokowi mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Surat itu dilayangkan karena KSPI menolak keras penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Permenaker tersebut. Surat itu dilayangkan kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker 2/2022 itu karena dana JHT sangat dibutuhkan oleh buruh korban PHK, mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup," kata Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa.

Baca Juga: Menaker Tutup Kolom Komentar Usai Dihujani Serangan Netizen Akibat JHT Cair di Umur 56 Tahun

Said menjelaskan, surat itu pada intinya hanya meminta Presiden mencabut Permenaker 2/2022. Lalu, pemerintah memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja buruh ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apa pun yang membuat dia tidak lagi bekerja, bisa mencairkan dana JHT-nya satu bulan sejak keluar dari perusahaan," ujar Said.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: